JakOnline- Setelah melalui jalan yang cukup panjang, dan melelahkan
kurang lebih selama setahun terakhir, kasus “dualisme” Persija memasuki
babak akhir keputusan.
Dalam sidang keputusan
yang berlangsung Selasa 23/12 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hakim
Ketua memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi (jawaban) dari pihak
tergugat. Sidang kasus dualisme Persija ini sendiri pertama kali digelar
8/11/11 setelah berkas perkara masuk ke PN Jakatim 7/12/11.
Hasil keputusan dari majelis hakim yang berjumlah tiga orang, menyatakan bahwa
1. PT. Persija Jaya (pihak tergugat) tidak berhak menggunakan nama, lambang, dan logo Persija Jakarta.
2. PT. Persija Jaya (pihak tergugat) bukan pihak administrator dari klub Persija Jakarta
3. PT.
Persija Jaya (pihak tergugat) diwajibkan membatalkan pendaftaran atas
nama Persija Jakarta, dibawa kompetisi PSSI (Indonesia Premier
League/IPL)
“Seluruh eksepsi (jawaban) dari
pihak tergugat, seperti yang sudah sama-sama kita dengar di persidangan
semuanya ditolak, sehingga PT. Persija Jaya (pihak tergugat) tidak
berhak menggunakan nama Persija, ungkap Gusti Randa pengacara PT.
Persija Jaya Jakarta (pihak penggugat)
“Kebenaran
sudah dibuktikan, tidak ada persija yang lain, Persija Cuma satu,
kebenaran tidak dapat diselewengkan” ungkap Ferry Paulus tegas seusai
sidang.
“The Jakmania merupakan salah satu
bukti yang sangat valid untuk menentukan mana Persija yang asli,
terimakasih The Jak untuk dukungannya, pungkas Ferry Paulus (Zani-JO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar